Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 17 emiten perbankan di Bursa Efek Indonesia harus melakukan aksi korporasi tambah modal ataupun merger pada 2021 dan 2022 sebagai dampak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Beleid itu mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimal Rp2 triliun pada 2021. Jumlah ini ditambah menjadi Rp3 triliun pada 2022. Sedangkan pada tahun ini seluruh bank sudah berada di BUKU II atau memiliki modal inti di atas Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020 nanti.