Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi Otoritas Jasa Keuangan kepada lini bisnis keuangan PT Recapital Advisors dalam waktu berdekatan menyentak publik. Dua perusahaan dalam konglomerasi yang dibangun oleh Sandiaga Salahuddin Uno dan Rosan Perkasa Roeslani dicabut izinnya karena persoalan modal.
Perusahaan pertama adalah PT Recapital Sekuritas Indonesia yang izinnya dicabut pada Februari 2020. Sedangkan yang terbaru, pada akhir Oktober 2020, OJK mencabut izin PT Asuransi Recapital (Reguard). Kedua perusahaan mengalami kesulitan modal yang tidak sesuai dengan ketentuan regulator. Pemegang saham terakhir kedua perusahaan atau ultimate shareholder seperti Sandiaga dan Rosan memilih tidak melakukan penambahan modal sehingga disuntik mati otoritas.
Persoalan modal juga sebelumnya melingkupi bisnis keuangan Recapital lainnya yakni Asuransi Jiwa Recapital dan Bank Pundi Tbk. (BEKS). Untuk dua perusahaan keuangan disebutkan ini, kongsi Sandi dan Rosan berhasil menjual perusahaan kepada investor strategis yakni Pemda Banten untuk BEKS serta kepada PT Transpacific Mutual Capita untuk Relife. Setelah dengan investor baru, Relife kemudian berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Startinvestama.