Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten di pasar modal berpeluang mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah terbaru yakni pajak penghasilan (PPh) badan.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan ketentuan terkait dengan mekanisme pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh badan yang berbentuk perseroan terbuka atau perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lewat Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/202, Menteri Keuangan menyebutkan wajib pajak (WP) badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif 3 persen dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.
Tarif PPh badan yang dimaksud dalam beleid adalah 22 persen yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen untuk tahun pajak 2022. Dengan demikian, jika memenuhi persyaratan maka WP badan bisa mendapatkan tarif 17 persen—19 persen.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi emiten. Salah satunya jumlah saham disetor ke bursa efek minimal 40 persen harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Adapun, berdasarkan data Bloomberg, saat ini ada sekitar 643 emiten di Bursa Efek Indonesia yang memiliki floating share lebih dari 7,5 persen.