Bisnis.com, JAKARTA — Sudah lebih dari 2 bulan sejak kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia dikonfirmasi, kondisi ekonomi nasional kian terombang-ambing dalam ketidakpastian. Satu per satu perusahaan dari berbagai sektor melakukan mitigasi untuk tetap bertahan, tak terkecuali maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pada Minggu (17/5/2020), perusahaan dengan kode emiten GIAA tersebut mengumumkan sekitar 800 karyawan mereka yang berstatus tenaga Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT) telah dirumahkan. Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku sejak 14 Mei 2020.
“Kebijakan tersebut untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
Langkah ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Edaran bernomor JKTDZ/SE/70010/2020 pada April 2020, yang berisi penetapan pemangkasan gaji karyawan dan direksi.
Merebaknya wabah virus corona memang sempat membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan larangan terbang sejak 24 April hingga 1 Juni 2020. Kala itu, pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie memproyeksi larangan yang berlaku untuk penerbangan di dalam dan luar negeri itu mampu menggerus pendapatan maskapai hingga lebih dari 90 persen dalam periode tersebut.
Adapun Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengungkapkan kebijakan tersebut membuat kerugian maskapai tak lagi bisa dikalkulasikan saking besarnya.