Bisnis.com, JAKARTA — Sudah lebih dari 2 bulan sejak kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia dikonfirmasi, kondisi ekonomi nasional kian terombang-ambing dalam ketidakpastian. Satu per satu perusahaan dari berbagai sektor melakukan mitigasi untuk tetap bertahan, tak terkecuali maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pada Minggu (17/5/2020), perusahaan dengan kode emiten GIAA tersebut mengumumkan sekitar 800 karyawan mereka yang berstatus tenaga Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT) telah dirumahkan. Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku sejak 14 Mei 2020.