Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permudah UKM Melantai di Bursa, OJK Pertimbangkan Adanya Market Maker

Kajian terkait rencana pembuatan papan khusus untuk usaha kecil dan menengah di Bursa Efek Indonesia masih terganjal oleh sejumlah hal, termasuk pertimbangan diperlukannya market maker atau tidak.
UKM akan dipermudah melanta di bursa. /JIBI-Endang Muchtar
UKM akan dipermudah melanta di bursa. /JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA—  Kajian terkait rencana pembuatan papan khusus untuk usaha kecil dan menengah di Bursa Efek Indonesia masih terganjal oleh sejumlah hal, termasuk pertimbangan diperlukannya market maker atau tidak.

Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan saat ini kajian pembuatan aturan terkait kemudahan yang akan diberikan untuk usaha kecil dan menengah yang ingin melantai di bursa masih terhambat oleh perbedaan definisi UKM sendiri.

 “Sekarang, antar kementerian definisinya berbeda-beda, ini yang sedang didiskusikan agar satu makna,” kata Noor, belum lama ini.

UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebutkan usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih Rp50 juta-Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

Sementara itu, usaha menengah adalah usaha dengan kekayaan bersih Rp500 juta-Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp2,5 miliar-Rp10 miliar.

Selain tentang definisi UKM, OJK juga sedang mengkaji apakah dibutuhkan market maker atau tidak. Sebenarnya, market maker untuk UKM yang IPO agar saham-saham UKM likuid di pasar. Untuk bisa merealisasikan aturan yang memudahkan UKM ini, OJK akan meminta pendapat dan melakukan focus group discussion (FGD) dengan industri UKM.

“Sebenernya masalahnya itu (definisi UKM), sama kalau benar-benar UKM go public, likuiditas seperti apa, market maker perlu ada nggak, karena jumlahnyakan tidak besar. Semoga segera rampung prosesnya,” kata Noor.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 20 emiten skala usaha kecil dan menengah bisa masuk papan perdagangan khusus UKM pada tahun depan.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan skala usaha kecil menengah yang ingin melantai di bursa saham Indonesia. Kemudahan akan diberikan baik di pasar primer maupun di pasar sekunder. Kemudahan diberikan dalam rangka mendorong perekonomian Indonesia.

Nantinya, OJK akan menyusun ketentuan untuk persyaratan pengembangan UKM dan membuat papan khusus untuk UKM. Adapun, kemudahan diberikan agar UKM bisa memiliki alternatif pendanaan di pasar modal mengingat hambatan UKM saat ini adalah permodalan.

Saat ini memang sudah ada regulasi penawaran umum saham alias initial public offering (IPO) untuk UKM dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.C.7. Namun, batasan aset tidak lebih dari Rp100 miliar dan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40 miliar dalam beleid itu dinilai masih memberatkan UKM karena terlalu tinggi.

Ke depan, perusahaan atau UKM dengan aset di bawah Rp100 miliar dengan batasan pencarian dana dari IPO di bawah Rp40 miliar. Adapun OJK dan BEI masih mengkaji batasan minimum aset perusahaan dengan modal kecil yang ingin melantai di bursa saham Indonesia.

Di sisi lain OJK menyiapkan aturannya, secara pararel, BEI juga tengah menyiapkan infrastruktur untuk mekanisme perdagangannya, serta melakukan sosialisasi ke sejumlah calon emiten. OJK berharap kajian bisa selesai dalam satu semester pada semester II tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper