Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hasil MSCI 2026 Market Classification Review yang kembali mempertahankan Indonesia pada kategori Emerging Market telah sesuai dengan ekspektasi.
OJK juga menegaskan capaian tersebut menjadi momentum untuk mempercepat agenda reformasi pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan keputusan MSCI yang diumumkan pada Rabu (24/6) pagi itu sekaligus mengonfirmasi arah perbaikan yang tengah dilakukan di pasar modal Indonesia.
“Pasar modal Indonesia tetap berada pada klasifikasi Emerging Market. Konfirmasi dari MSCI ini merupakan hasil yang sesuai harapan kita bersama dan kami menyambut positif asesmen tahunan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).
Hasan menambahkan, keputusan MSCI tersebut menjadi penguat bagi OJK untuk melanjutkan dan mengakselerasi agenda Reformasi Pasar Modal yang telah dijalankan sejak awal tahun.
Menurutnya, dalam laporan tersebut MSCI juga memberikan catatan positif terhadap berbagai inisiatif reformasi yang dilakukan Indonesia, termasuk peningkatan transparansi data dan perbaikan kualitas infrastruktur pasar.
Baca Juga
“Mereka meng-acknowledge berbagai inisiatif dan progres program reformasi yang terus diperkuat. Ini menunjukkan capaian reformasi kita mendapat recognition yang berarti dan mengukuhkan kredibilitas serta investability pasar modal domestik,” katanya.
OJK menilai pengakuan tersebut turut memperkuat hasil MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pekan sebelumnya, di mana Indonesia dinilai sebagai salah satu pasar emerging dengan tingkat aksesibilitas terbaik di kawasan Asia Pasifik, setelah China dan Malaysia.
Dalam laporan MSCI, Indonesia juga disebut akan terus dipantau terkait konsistensi implementasi agenda reformasi. Menanggapi hal itu, OJK menyatakan komitmennya untuk menjaga kesinambungan kebijakan.
Sejak Februari 2026, OJK telah menggulirkan sejumlah agenda reformasi yang berfokus pada penguatan transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola pasar modal. Di antaranya penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, serta pengembangan kerangka pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Dari sisi penguatan integritas perdagangan, OJK juga memperkuat sistem pengawasan dan surveillance transaksi, termasuk memperkenalkan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC). Hingga 31 Mei 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi kepada 329 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp138,9 miliar.
“Penegakan hukum terus kami perkuat, baik untuk keterlambatan maupun kasus pelanggaran di pasar modal,” kata Hasan.
OJK juga menekankan pentingnya engagement dengan lembaga global seperti MSCI dan FTSE Russell untuk memastikan reformasi pasar modal Indonesia dipahami secara komprehensif oleh investor internasional.
Sebelumnya, pada April 2026, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Markets. Dengan demikian, dua lembaga indeks global utama tersebut sama-sama mempertahankan posisi Indonesia di kelompok pasar berkembang.
Ke depan, OJK memastikan agenda reformasi akan terus dilanjutkan secara konsisten melalui sinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO), pemerintah, serta pelaku industri pasar modal.
“Apresiasi dari global index providers bukan tujuan akhir. Kami tidak boleh berpuas diri. Reformasi akan terus kami perkuat agar pasar modal Indonesia semakin transparan, berintegritas, dan likuid,” tegas Hasan.
OJK optimistis prospek pasar modal Indonesia masih solid ditopang fundamental ekonomi domestik yang terjaga, basis investor yang terus berkembang, serta valuasi saham yang kompetitif. Dengan kondisi tersebut, pasar modal diharapkan semakin berperan sebagai penggerak utama pembentukan modal jangka panjang nasional.