Ketar-ketir Emiten Tambang Saat Pemerintah Mau Kerek Royalti Minerba

Pemerintah kaji kenaikan royalti minerba, emiten tambang waspada margin tertekan. Kebijakan ini bisa tingkatkan penerimaan negara, tapi IHSG melemah.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan. Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan. Bisnis/Abdurachman
Executive Brief
  • Pemerintah Indonesia berencana menaikkan royalti minerba melalui revisi PP 19/2025, yang dapat menekan margin laba emiten tambang.
  • Ketidakpastian regulasi ini dapat menahan ekspansi dan investasi emiten tambang serta menciptakan sentimen pasar negatif dalam jangka pendek.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global, meskipun berdampak pada pelemahan saham emiten tambang.

* Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tambang tengah wait and see di tengah aksi pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji kenaikan royalti minerba melalui revisi PP 19/2025.

Tim BRI Danareksa Sekuritas melihat peraturan baru itu dapat menekan margin emiten tambang. Adapun, pemerintah saat ini tengah mengkaji kenaikan royalti Minerba melalui revisi PP 19/2025, sekaligus membuka opsi penerapan skema bagi hasil ala migas untuk sektor tambang.

“Potensi dampak ke emiten pertambangan salah satunya adalah margin laba berpotensi tertekan akibat kenaikan beban royalti,” tulis Tim BRI Danareksa Sekuritas, Jumat (9/5/2026).

Selain itu, menurut BRI Danareksa Sekuritas, ketidakpastian regulasi dapat menahan ekspansi dan investasi emiten tambang. Sentimen pasar terhadap sektor tambang juga akan cenderung negatif dalam jangka pendek.

“Namun di sisi lain, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global,” ujar BRI Danareksa Sekuritas. 

Adapun sebelumnya, usulan ini membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah hingga 2,86% pada perdagangan akhir pekan, Jumat (8/5/2026). Sejumlah saham emiten tambang mineral mengalami penurunan dalam.

Sejumlah saham seperti TINS misalnya turun hingga 14,88% pada perdagangan Jumat. Lalu saham INDY turun 14,82%, saham INCO turun 13,89%, ARCI turun 13,71%, hingga saham MDKA melemah 13,12%. 

Di sisi lain, Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata menuturkan IHSG masih belum cukup kuat untuk berbalik arah, dengan adanya kebijakan royalti minerba ini. 

Menurutnya, saat ini pelaku pasar juga masih harus memperhatikan faktor eksternal lain seperti arah konflik AS–Iran, harga minyak dunia, stabilitas rupiah, hingga kebijakan domestik terbaru terkait kenaikan royalti minerba melalui PP No.19/2025 yang berpotensi menekan margin sektor tambang tertentu. 

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 
Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro