Investasi Reksa Dana Bakal Dilonggarkan, US$50 Miliar Bisa Inves di Luar Negeri?

Indonesia berencana menaikkan batas investasi reksa dana asing hingga US$50 miliar, memungkinkan diversifikasi lebih besar. OJK telah menyetujui proposal ini.
Ilustrasi salah satu pengguna aplikasi reksa dana di Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Ilustrasi salah satu pengguna aplikasi reksa dana di Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Regulator Indonesia dilaporkan berencana untuk menaikkan batasan investasi reksa dana US$50 miliar (setara Rp828 triliun) untuk pasar global. Kebijakan ini memungkinkan dana lokal mengalokasikan lebih dari separuh uang tunai mereka ke pasar asing.

Bloomberg melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui proposal yang diajukan oleh asosiasi dan langkah selanjutnya adalah menyusun peraturan baru untuk sektor tersebut dalam forum Bloomberg di Jakarta, Selasa malam. "Hal itu mungkin akan terjadi tahun depan," ujar Aliyahdin Saugi, Presiden Direktur PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia.

Saat ini, reksa dana di Indonesia dibatasi untuk menyimpan tidak lebih dari 15% dari nilai aset bersihnya di luar negeri. Pembatasan ini dianggap mengurangi kemampuan reksa dana untuk mendapatkan eksposur yang lebih beragam sekaligus menikmati skala ekonomi dari perdagangan besar. "Biaya perdagangan di luar negeri menjadi hambatan utama bagi beberapa reksa dana," ujar Saugi.

FSA tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait rencana tersebut.

Genta Wira Anjalu, kepala investasi PT Sinarmas Asset Management sekaligus wakil ketua asosiasi Asosiasi Manajer Investasi Indonesia menyebut pihaknya mengusulkan batas aset investasi di pasar asing sebesar 51% atau lebih untuk reksa dana saham langsung dan 80% atau lebih untuk reksa dana lainnya. Namun, batas akhir belum ditetapkan.

Sistem regulasi Indonesia saat ini dibangun pasca-krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an, ketika eksodus investor asing menghancurkan mata uang di kawasan dan memicu kekhawatiran terkait arus investasi yang tidak terkendali.

Meski demikian, asosiasi menilai kekhawatiran soal pelarian modal dapat diminimalkan. Mereka berpendapat arus keluar modal dari reksa dana dapat diimbangi oleh dana nasabah yang tetap tersimpan di dalam negeri, karena perusahaan lokal kini menawarkan paket investasi lebih beragam.

"Bahkan bagi regulator, hal ini lebih baik untuk pengawasan mereka karena uangnya tetap berada di Indonesia, di dalam ekosistem mereka," ujar Irwanti, kepala investasi PT Schroder Investment Management Indonesia, di forum tersebut. "Uangnya tidak akan terbang ke tempat lain sehingga mereka dapat memantau dan mengendalikan uangnya dengan lebih baik."

Total aset industri reksa dana yang dikelola mencapai 838 triliun rupiah ($50,5 miliar) hingga Juni 2025, menurut data asosiasi.

 

 
Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro