Bisnis.com, JAKARTA - Delisting atau penghapusan efek dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi aksi korporasi final dari serangkaian proses panjang perusahaan terbuka kembali menjadi perseroan tertutup.
Berdasarkan Peraturan Nomor 1-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), ada tiga penyebab delisting dilakukan. Pertama, permohonan perusahaan tercatat. Kedua, perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ketiga, adanya keputusan BEI.