Bisnis.com, JAKARTA — Terdapat 14 emiten mendapatkan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena pailit. Bursa pun akan menghapus pencatatan efek atau delisting sebagian emiten pailit itu pada tahun depan.
BEI sendiri memberikan notasi khusus kepada emiten atas sejumlah kondisi yang dialaminya. Di dalamnya, notasi khusus B disematkan kepada emiten karena adanya permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit.