Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat kebijakan baru dengan memperketat syarat bagi emiten untuk bisa tercatat di papan utama. Sejalan dengan hal tersebut, ada 10 emiten naik takhta ke papan utama, sedangkan 109 emiten lainnya turun kasta ke papan pengembangan, aturan ini mulai berlaku efektif per 31 Mei 2024.
SVP, Head of Retail, Product Research & Distribution Division Henan Putihrai AM, Reza Fahmi Riawan mengatakan pengaturan mekanisme pemindahan papan pencatatan bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang lebih jelas kepada investor mengenai kondisi emiten berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, dan pemenuhan ketentuan BEI.