Bisnis.com, JAKARTA – Restrukturisasi yang diupayakan dua emiten BUMN Karya, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) belum menemui titik akhir dan masih terganjal persetujuan kreditur.
Wijaya Karya, semisal, masih terus berupaya meraih persetujuan dari para pemegang sukuk yang diketahui menolak usulan perubahan tenggat pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.