Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam melancarkan aksi IPO, emiten wajib mencantumkan rencana penggunaan dana dari investor publik ke dalam prospektus. Sekalipun dana tersebut untuk membayar utang perseroan atau mendanai operasional perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melihat penggunaan dana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) untuk pembayaran utang tak menjadi masalah bagi dua regulator tersebut.