Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan ketentuan baru terkait dengan tata niaga minyak kelapa sawit mentah (CPO). Para eksportir diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri (DMO) di atas 50 persen. Bagaimana dampaknya terhadap pasar CPO dan proyeksi harga komoditas tersebut ke depan?
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, perubahan kebijakan DMO CPO tersebut ditujukan untuk mengantisipasi permintaan terhadap minyak goreng di dalam negeri menjelang periode Lebaran.