Bisnis.com, JAKARTA — Setidaknya puluhan miliar lembar saham milik masyarakat berada di belasan emiten yang masuk daftar berisiko delisting.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terakhir kali melakukan penghapusan pencatatan (delisting) pada Maret 2021. Kala itu, perusahaan pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) didepak dari bursa setelah perdagangannya disuspensi sejak 9 Desember 2019.
Untuk diketahui, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa mengatur Otoritas Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat dengan dua syarat.
Pertama, ketentuan III.3.1.1 yakni mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2 yakni saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis.com, BEI telah mengeluarkan pengumuman potensi atau risiko delisting terhadap sekitar 15 emiten pada rentang Desember 2022 hingga 17 Januari 2023.