Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan baru Uni Eropa berpeluang menjadi tantangan bagi akses pasar produk kelapa sawit asal Indonesia, termasuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) ke blok negara Benua Biru tersebut.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Selasa (7/12/2022), Parlemen Uni Eropa dan perwakilan negara anggota sepakat untuk menerapkan aturan terkait dengan importasi komoditas hasil deforestasi. Aturan itu disahkan pada 6 Desember 2022 waktu setempat.
Adapun, aturan itu mewajbkan perusahaan yang menjual minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, coklat, karet dan kedelai untuk memastikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan hasil deforestasi. Selain itu, beberapa produk manufaktur, seperti cokelat, furnitur, dan kertas cetak juga akan disertakan dalam aturan tersebut.
Sebelumya, pada 13 September 2022, Parlemen Eropa mengadakan pemungutan suara untuk mengesahkan undang-undag tentang produk dan komoditas terkait deforestasi. Hasilnya, mayoritas anggota parlemen setuju menerapkan aturan tentang impor produk bebas deforestasi.
Undang-undang baru tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk memverifikasi [disebut uji tuntas], bahwa barang yang dijual di UE tidak diproduksi di lahan yang terdeforestasi atau terdegradasi.
“Ini akan menjamin konsumen bahwa produk yang mereka beli tidak berkontribusi pada perusakan hutan, termasuk hutan tropis yang tak tergantikan, dan karenanya mengurangi kontribusi UE terhadap perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati,” tulis Parlemen Eropa, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (20/9/2022).