Bisnis.com, JAKARTA — Gonjang-ganjing semburan lumpur panas Lapindo membuat kaki usaha Grup Bakrie, PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG) bermanuver sedemikian rupa. Salah satunya dengan berupaya melepaskan diri dari anak usahanya, PT Lapindo Brantas melalui upaya spin-off.
Lapindo Brantas diketahui merupakan operator pengeboran di Sumur Banjarpanji 1, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyemburkan lumpur panas pada 29 Mei 2006.
Keputusan untuk spin-off Lapindo diambil pada Agustus 2006. Tujuannya untuk meminimalkan kewajiban ENRG terhadap kerugian akibat semburan lumpur panas di Sumur Banjarpanji 1.
Laman utama Harian Bisnis Indonesia, Rabu, 22 November 2006, mengulas bagaimana entitas Grup Bakrie tersebut tersandung restu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk melancarkan spin-off Lapindo.
Bapepam-LK menyemprit manajemen ENRG dalam upayanya memisahkan diri dari Lapindo dengan alasan belum ada hasil penelitian dari tim independen yang menjelaskan pihak yang bertanggungjawab.
Sebagai pengingat, ENRG yang saat itu menguasai 50 persen kepemilikan Blok Brantas PSC, harus menanggung biaya penanggulangan sebesar US$35 juta dari total US$70 juta.