Bisnis.com, JAKARTA – Kejatuhan yang dialami oleh FTX telah menjadi preseden buruk di industri kripto global. Kepercayaan investor aset kripto (cryptocurrency) yang tengah tertekan akibat sejumlah fenomena sepanjang tahun ini pun berpotensi tertekan ke bawah.
Adapun, belum lama ini FTX sebagai perusahaan yang merancang token FTX telah mengajukan kebangkrutan chapter 11 ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.
Otoritas di sejumlah negara pun melakukan langkah antisipatif untuk melindungi para investornya dari kolapsnya FTX tersebut. Singapura dan Hong Kong dikabarkan telah mengambil langkah strategis dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap token tersebut.
Sementara itu di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX menyusul bangkrutnya perusahaan pembuat aset kripto tersebut.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya pada Kamis (17/11/2022) menjelaskan langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis
Bappebti melakukan penghentian perdagangan menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam.