Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah ikut campur dalam keputusan pencabutan suspensi saham PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) pada akhir 2008. Menteri Keuangan Sri Mulyani dibuat geram dengan keterlibatan Kementerian BUMN dalam keputusan tersebut.
Sebelumnya, suspensi terhadap saham salah satu kaki usaha Grup Bakrie itu terkait dengan kejelasan jual beli 35 persen saham BUMI dengan Northstar Pacific Partners Ltd senilai US$1,30 miliar.
Saham BUMI disuspensi sejak 7 Oktober 2008 karena masalah gadai saham. Sebelum suspensi dikenakan, saham BUMI berada di level Rp2.175 per saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana pencabutan suspensi perdagangan saham BUMI akan dilaksanakan Rabu 5 November 2008. Menurut rencana awal, BEI bakal membuka suspensi terhadap saham BUMI di semua pasar mulai sesi I pada pukul 08:00 WIB.
Kepala Divisi Perdagangan Saham Supandi menjelaskan PT Bakrie and Brothers Tbk. (BNBR) telah menyampaikan penjelasan mengenai perjanjian jual beli saham BUMI dengan North Pacific.
Namun, sebelum pasar dibuka pada pukul 09:30 WIB, tersebar kabar bahwa pencabutan suspensi itu batal. Kabar itu menjadi sorotan utama di halaman depan Harian Bisnis Indonesia, Kamis 6 November 2008.