Bisnis.com, JAKARTA — Prospek emiten media milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo PT Media Nusantara Citra Tbk. dan Eddy K. Sariaatmadja PT Surya Citra Media Tbk. diuji setelah penghentian siaran televisi analog. Mampukah saham MNCN dan SCMA tetap menyebarkan cuan kepada para pemegang sahamnya?
Siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lainnya telah resmi dimatikan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam.
Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim semuanya berjalan efektif. Namun, ada beberapa TV swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau 'membandel' atas keputusan pemerintah tersebut
Mahfud menyebut tujuh stasiun TV tersebut antara lain RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV. Dia menganggap ketujuh stasiun TV yang melakukan siaran analog tersebut ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.