Bisnis.com, JAKARTA — Pedang uang di mata hukum agaknya tak perlu diragukan lagi ketajamannya. Tiga taipan pada awal reformasi mendapat restu Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Menperindag kala itu, Luhut Binsar Panjaitan, untuk penundaan penuntutan utang kelas kakap. Salah satu diantara ketiganya yakni bos Barito Pacific (BRPT) dan Chandra Asri (TPIA), Prajogo Pangestu.
Adapun, dua lainnya yakni pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan dan Sjamsul Nursalim yang kini menguasai PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI). Kedua taipan Orde Baru tersebut diketahui hingga kini masih terbelit utang yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).