Bisnis.com, JAKARTA — Pedang uang di mata hukum agaknya tak perlu diragukan lagi ketajamannya. Tiga taipan pada awal reformasi mendapat restu Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Menperindag kala itu, Luhut Binsar Panjaitan, untuk penundaan penuntutan utang kelas kakap. Salah satu diantara ketiganya yakni bos Barito Pacific (BRPT) dan Chandra Asri (TPIA), Prajogo Pangestu.
Adapun, dua lainnya yakni pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan dan Sjamsul Nursalim yang kini menguasai PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI). Kedua taipan Orde Baru tersebut diketahui hingga kini masih terbelit utang yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemberian restu penundaan penuntutan utang tersebut terungkap saat kunjungan Gus Dur ke Korea Selatan pada Oktober 2000. Wartawan Bisnis Indonesia, Rahmi Hidayati, kala itu melaporkan langsung dari Seoul untuk pemberitaan yang terbit di Harian Bisnis Indonesia, Jumat 20 Oktober 2000.
Alasannya, ketiga taipan dengan kaki-kaki bisnis di bawah mereka, berperan krusial dalam menjaga stabilitas kinerja ekspor Indonesia. Sebelumnya, pemerintah diketahui menalangi atau mengucurkan bailout untuk utang Chandra Asri senilai US$700 juta, dimana US$600 juta diantaranya dijadikan pinjaman yang dibayar 9 tahun. Sedangkan US$100 juta lainnya dijadikan debt-to-equity swap.
Pemerintah juga mengambil alih 70 persen aset Texmaco setelah sebelumnya menyuntikkan dana segar senilai Rp700 miliar untuk modal kerja.
Gus Dur kala itu mengatakan pada waktunya, ketiga taipan dengan utang gendut dan kredit macet triliunan rupiah itu, tetap akan dituntut.