Bisnis.com, JAKARTA — Transaksi saham PT Sidomulyo Selaras Tbk. (SDMU) kembali bergairah setelah perseroan lolos dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Corporate Secretary Sidomulyo Selaras Leonidas lewat surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 6 Oktober 2022 menyampaikan pencabutan permohonan PKPU yang diajukan kepada SDMU.