Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC) akhirnya menemukan titik terang untuk memenuhi aturan modal inti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Indikasi titik terang ini muncul setelah perseroan, pada Rabu (28/9/2022) kemarin, mengumumkan rencana penjualan alias divestasi 80 persen saham unit usaha syariahnya.
Kendali terhadap unit syariah yang dimaksud, yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS), akan “dijual” kepada PT Victoria Investama Tbk. (VICO) yang sebenarnya merupakan pengendali BVIC. Bila mengacu dokumen yang dikirim kepada otoritas bursa, aksi divestasi ini bakal membuat BVIC meraup dana segar Rp288 miliar dari sang pengendali.