Bisnis.com, JAKARTA — Pajak ekspor nikel bakal diberlakukan tahun ini, menyusul digenjotnya penghiliran industri logam oleh pemerintah. Hal ini bakal menyenggol operasional emiten tambang seperti Vale Indonesia (INCO) dan Antam (ANTM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kisi-kisi bahwa pengenaan pajak atas ekspor nikel bakal diberlakukan pada tahun ini. Hal itu senapas dengan misi penghiliran yang telah disampaikan dalam pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-77 RI, Selasa (16/8/2022).