Bisnis.com, JAKARTA – Jauh sebelum kebijakan cukai datang sebagai ganjalan utama bisnisnya, PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) bukannya tidak bertungkus lumus. Pada medio 1994, misalnya, obsesi mereka memperlebar jangkauan pasar ke Malaysia sempat diadang oleh peredaran produk selundupan.
Dinukil dari Harian Bisnis Indonesia yang terbit 18 Agustus 1994, tepat hari ini 28 tahun lalu, produk rokok ilegal tersebut banyak diedarkan penyelundup lewat perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Praktik semacam ini membuat penyelundup dapat menjual produk rokok HMSP yang mestinya beredar di Indonesia, dengan harga pasaran murah dibandingkan produk yang diekspor legal ke Malaysia.