Bisnis.com, JAKARTA – Belum lama ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan sejumlah nama emiten yang dikenakan suspensi perdagangan di pasar regular dan tunai sejak 1 Agustus 2022. Setidaknya terdapat 12 perusahaan yang masuk dalam daftar suspensi tersebut, salah satunya PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. (CARE).
BEI dalam pengumumannya menyebutkan, para emiten yang dihentikan sementara perdagangan sahamnya itu, belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021. Suspensi juga diberikan kepada perusahaan yang belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu.