Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara terbuka menyampaikan alasan manajemen tidak mensuspensi saham PT Provident Agro Tbk. (PALM) sekalipun emiten tidak membukukan pendapatan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai suspensi saat ini diatur dalam Surat Edaran Bursa Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 tanggal 27 Agustus 2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat.