Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) perlahan-lahan menyelesaikan restrukturisasi sebagai bagian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya, emiten dengan kode saham GIAA tersebut mendapatkan persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01.
Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK - EBA Mandiri GIAA 01 hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.