Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah perusahaan eksportir minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang melaksanakan ketentuan pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO), telah mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari pemerintah.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Perdagangan per 14 Juni 2022, sebanyak 32 perusahaan telah memiliki PE untuk mengekspor CPO, RBD palm olein, RBD palm oil, dan used cooked oil (UCO).
Adapun, dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Selasa (14/6/2022), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan memaparkan terdapat 486 PE yang diberikan kepada 32 perusahaan tersebut.