Bisnis.com, JAKARTA – Balada minyak goreng diperkirakan masih akan terus berlanjut dan menjadi sentimen tersendiri bagi emiten perkebunan, terutama yang memiliki bisnis di industri kelapa sawit.
Usai terungkapnya kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang dilakukan eselon I Kementerian Perdagangan dengan sejumlah perusahaan sawit, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan tegas. Kebijakan itu adalah larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diberlakukan sejak 28 April 2022.