Bisnis.com, JAKARTA – Balada minyak goreng diperkirakan masih akan terus berlanjut dan menjadi sentimen tersendiri bagi emiten perkebunan, terutama yang memiliki bisnis di industri kelapa sawit.
Usai terungkapnya kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang dilakukan eselon I Kementerian Perdagangan dengan sejumlah perusahaan sawit, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan tegas. Kebijakan itu adalah larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diberlakukan sejak 28 April 2022.
Kebijakan larangan ekspor tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Dalam peraturan itu, eksportir dilarang melakukan ekspor minyak goreng beserta produk turunannya sementara waktu.
Kebijakan itu pada dasarnya ditujukan pemerintah untuk menekan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai harga eceran tertinggi (HET). Harapannya, dengan penyetopan ekspor, para produsen CPO di Indonesia dapat mengarahkan produksi olahan minyak sawitnya untuk kebutuhan minyak goreng domestik.
Namun, kebijakan itu rupanya mendapatkan respons berbeda dari para petani kelapa sawit. Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) pada Selasa (17/5/2022) melakukan aksi demonstrasi serentak di seluruh Indonesia terkait larangan ekspor CPO. Salah satu aksi demonstrasi terbesar terjadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.