Bisnis.com, JAKARTA – Setelah menuntaskan aksi mergernya pada awal tahun ini, PT Indosat Ooredo Tbk. (ISAT) dan PT Huchison 3 Indonesia tampak masih memiliki sejumlah tantangan yang perlu dihadapi dan dituntaskan.
Seperti diketahui, aksi merger kedua entitas itu terjadi pada 4 Januari lalu. Sebelumnya, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa Indosat pada Selasa (28/12/2021), 99,99 persen pemegang saham menyetujui penggabungan usaha dengan Tri Indonesia. Dengan demikian merger akan melahirkan entitas baru bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).
Namun demikian, langkah merger tersebut sejatinya masih belum benar-benar tuntas. Sebab aksi merger tersebut masih diharuskan untuk melalui proses pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Salah satunya mengenai potensi praktik monopoli dari aksi merger tersebut.
Adapun, dalam keterangan resminya akhir pekan lalu, KPPU menyatakan akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap notifikasi transaksi merger PT Hutchinson 3 Indonesia ke PT Indosat Tbk. (ISAT).
Penilaian menyeluruh tersebut akan dilaksanakan paling lama 90 hari ke depan, hingga sekitar tanggal 7 September 2022.
"Jangka waktu penilaian ini dapat berubah jika pemerintah mengeluarkan peraturan atau kebijakan cuti bersama atau libur nasional baru," demikian keterangan resmi KPPU, Jumat (22/4/2022).