Bisnis.com, JAKARTA — Kondisi pandemi di Indonesia yang mulai terkendali mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan relaksasi dan stimulus yang diberikan kepada emiten di pasar modal.
Walaupun beberapa relaksasi berubah dan ada pula yang dikembalikan seperti sebelum pandemi, aturan mengenai jam perdagangan hingga pembelian kembali (buyback) saham masih dipertahankan seperti aturan selama pandemi Covid-19.
OJK mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19.
Surat edaran itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan bahwa perusahaan publik mulai dapat beradaptasi dengan berbagai batasan akibat pandemi.
Beberapa aturan yang diperbarui adalah perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan yang semula 8 bulan, menjadi 7 bulan. Lalu, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan penilai juga diperbarui menjadi 7 bulan, dari sebelumnya 8 bulan.
SEOJK ini juga memperbarui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala menjadi 1 bulan, dari semula 2 bulan untuk laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan.