Pandemi Terkendali, OJK Perbarui Aturan Relaksasi di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui sejumlah aturan relaksasi yang diberikan kepada perusahaan tercatat di pasar modal.

Bisnis.com, JAKARTA — Kondisi pandemi di Indonesia yang mulai terkendali mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan relaksasi dan stimulus yang diberikan kepada emiten di pasar modal.

Walaupun beberapa relaksasi berubah dan ada pula yang dikembalikan seperti sebelum pandemi, aturan mengenai jam perdagangan hingga pembelian kembali (buyback) saham masih dipertahankan seperti aturan selama pandemi Covid-19.

Konten Premium Terbaru