Bisnis.com, JAKARTA — Kondisi pandemi di Indonesia yang mulai terkendali mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan relaksasi dan stimulus yang diberikan kepada emiten di pasar modal.
Walaupun beberapa relaksasi berubah dan ada pula yang dikembalikan seperti sebelum pandemi, aturan mengenai jam perdagangan hingga pembelian kembali (buyback) saham masih dipertahankan seperti aturan selama pandemi Covid-19.