Bisnis.com, JAKARTA — Grup konglomerasi Sinar Mas pernah terjerat perkara hukum di Amerika Serikat 17 tahun silam. Namun, perseroan berhasil memenangkan proses hukum di Pengadilan AS tersebut.
Frankie Widjaja yang kala itu menjabat sebagai Ketua Restrukturitasi Utang Grup Sinar Mas menyampaikan perseroan kembali memenangkan proses hukum di pengadilan AS atas injunction order (permintaan perintah pengadilan) yang diajukan oleh Oaktree Capital Corporation dan Gramercy Advisers.