Bisnis.com, JAKARTA – Melemahnya produksi sejak 2021 membuat harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global meningkat hingga level 5.159 per ton ringgit Malaysia.
Salah satu akibat, dari kenaikah harga CPO adalah turut terkereknya harga minyak goreng. Maklum, CPO adalah bahan baku utama minyak goreng.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan beberapa peraturan. Salah satunya, menetapkan aturan Domastic Market Obligation (DMO) 20 persen berdasarkan volume ekspor serta Domestic Price Obligation (DPO) sebesar Rp9.300 per kilogram, sementara harga global rata-rata Rp18.717 per kilogram.
Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah pun ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Adapun, kebijakan pemerintah yang menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng dinilai memiliki dampak bergam bagi emiten sawit. Analis Mirae Asset Sekuritas Juan Harahap mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak negatif terhdap pendapatan PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI).
"Karena peraturan ini akan menghambat harga jual rata-rata (ASP), yang menyebabkan margin yang lebih rendah di masa depan," kata Juan dikutip Jumat (11/2/2022).