Bisnis.com, JAKARTA — Perjalanan awal periode 2022 sederet emiten mulai dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex hingga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) harus diwarnai dengan menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kreditur dan perusahaan.
Baru-baru ini, dua kreditur Sritex, PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank N.A. Indonesia mengajukan permohonan kasasi atas putusan homologasi dalam perkara PKPU Sritex dan tiga anak usaha lainnya.
Corporate Secretary Sritex Welly Salam menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan pernyataan memori kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (7/2/2022).
“Dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, maka saat ini Putusan Homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final,” ujar Welly dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (11/2/2022).
Dia melanjutkan, dengan dimulainya proses kasasi tersebut, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan rencana perdamaian untuk memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final, masih belum berlaku.