Badai PKPU Sederet Emiten Belum Berlalu

SRIL, GIAA, hingga WSBP tengah berjibaku menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Bisnis.com, JAKARTA — Perjalanan awal periode 2022 sederet emiten mulai dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex hingga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) harus diwarnai dengan menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kreditur dan perusahaan.

Baru-baru ini, dua kreditur Sritex, PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank N.A. Indonesia mengajukan permohonan kasasi atas putusan homologasi dalam perkara PKPU Sritex dan tiga anak usaha lainnya.

Konten Premium Terbaru