Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan terbaru Indonesia sebagai produsen terbesar minyak kelapa sawit, secara tak langsung mempengaruhi harga komoditas tersebut di pasar global.
Adapun, berdasarkan data Bursa Malaysia Derivatives, harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Jumat (28/1/2022) sempat mencapai posisi 5.486 ringgit Malaysia per ton. Kenaikan harga CPO tersebut disinyalir turut terkerek akibat peraturan baru terkait ekspor CPO Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengumumkan mulai mewajibkan para eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) per Kamis (27/1/2022). Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Seperti diketahui, kebijakan domestic market obligation DMO) produk minyak sawit. Kebijakan larangan terbatas (lartas) tersebut tertuang di melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh persetujuan ekspor CPO, mencakup Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan minyak jelantah untuk kebutuhan dalam negeri yang disertai dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka 6 bulan, dan rencana distribusi dalam jangka 6 bulan.