Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan Undang-undang Ibu Kota Negara yang baru pada 18 Januari 2022 lalu menjadi penanda babak baru transformasi Indonesia. Proyek strategis senilai Rp500 triliun itu secara bertahap akan menyebar ke berbagai sektor.
Penerima manfaat akan terdiri dari berbagai emiten meski pertama-tama tentu sektor infrastruktur dan konstruksi. Bagaimana tidak, bedasarkan draf undang-undang yang disetujui di Paripurna pengesahan, ibu kota Indonesia baru yang bernama Nusantara itu mencakup daratan seluas 256.142 hektare. Selanjutnya yang akan dikembangkan sebagai ibu kota seluas 56.180 hektare dan pengembangan 199.962 hektare.