Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) agaknya mampu selamat dari sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bayang-bayang turun kelas menjadi bank perkreditasn rakyat (BPR) setelah memenuhi kewajiban modal inti minimum selama 2021.
Baru-baru ini perseroan telah menyampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp2 triliun selama tahun lalu. Modal inti Bank of India Indonesia saat ini Rp2,016 triliun.
Kendati demikian, BSWD memiliki perkerjaan rumah pada 2022 untuk loncat ke tier selanjutnya dengan menempatkan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.
Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan OJK No.12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid tersebut mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp1 triliun pada 2020, lalu naik Rp2 triliun pada 2021, dan Rp3 triliun pada 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, manajemen menyampaikan upaya yang telah dilakukan dalam tahapan pemenuhan modal ini tersebut adalah pengiriman dana oleh Bank of India, Mumbai selaku Pemegang Saham Pengendali.
"Bank of India, Mumbai selaku pemegang saham pengendali yang telah melakukan pengiriman dana sejumlah Rp1 triliun pada akhir Desember 2021 untuk dipergunakan sebagai menambah modal disetor dan bank telah mendapatkan persetujuan atas pencatatan dan penggunaan dana setoran modal dimaksud dari OJK," tulis menajemen Bank of India Indonesia dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (18/1/2022).