Menilik Rencana Pengenaan Pajak NFT, Sumber Penerimaan Negara Potensial?

Pemerintah menjelaskan wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan, tak terkecuali aset digital seperti Non Fungible Token atau NFT.

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pengenaan pajak kepada non fungible token (NFT) belakangan mulai mengemuka seiring dengan naiknya popularitas jenis aset ini.

Non Fungible Token atau NFT merupakan aset digital sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto. NFT dapat meliputi beragam media, mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya.

Konten Premium Terbaru