Bisnis.com, JAKARTA – Pada Selasa (4/1/2022) pekan ini, Kementerian Kesehatan akhirnya mulai menarik tuas rem pertamanya. Mengacu Surat Edaran Nomor.HK.02.01/Menkes/1391/2021 kini masyarakat yang mengalami kemungkinan kasus Covid-19 varian Omicron, baik bergejala maupun tidak, wajib melakukan isolasi di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
“Mengingat dalam beberapa waktu terakhir transmisi lokal terus meningkat, kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.