Covid-19 Varian Omicron: Pilih-pilih Emiten Kesehatan 'Termurah' Saat Karantina Wajib di Rumah Sakit

Kementerian Kesehatan mewajibkan pasien Covid-19 varian Omicron, baik bergejala maupun tidak, melakukan isolasi di rumah sakit yang ditunjuk.

Bisnis.com, JAKARTA – Pada Selasa (4/1/2022) pekan ini, Kementerian Kesehatan akhirnya mulai menarik tuas rem pertamanya. Mengacu Surat Edaran Nomor.HK.02.01/Menkes/1391/2021 kini masyarakat yang mengalami kemungkinan kasus Covid-19 varian Omicron, baik bergejala maupun tidak, wajib melakukan isolasi di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

“Mengingat dalam beberapa waktu terakhir transmisi lokal terus meningkat, kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Konten Premium Terbaru