Bisnis.com, JAKARTA — Empat calon investor menanti izin dari Bank Indonesia untuk memuluskan rencana akuisisi mereka.
Sejumlah bank tengah berupaya memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar 14 tahun silam. Aksi korporasi akuisisi dan merger menjadi salah satu skema yang ditempuh.
Untuk memuluskan rencana tersebut, diperlukan izin dari Bank Indonesia. Nantinya, bank sentral akan mengeluarkan izin akuisisi bagi bank-bank yang sudah melengkapi dokumen yang diminta oleh BI seperti pernyataan asal modal yang disetor termasuk uji kelayakan serta kepatutan.
Sinyal lampu hijau dari Bank Indonesia menjadi salah satu laporan Koran Bisnis Indonesia edisi 5 Januari 2008 di artikel berjudul ‘BI restui akuisisi 4 bank’.
Direktur Perizinan dan Informasi Bank Indonesia kala itu, Yang Ahmad Rizal, mengatakan bank sentral masih memproses dokumen akuisisi yang diajukan empat bank tersebut.
“Mereka sudah mengajukan secara resmi ke BI,” ujarnya dikutip dari Koran Bisnis Indonesia edisi 5 Januari 2008.