Bisnis.com, JAKARTA – Sebuah titik cerah terkait larangan ekspor batu bara demi memenuhi pasokan domestik mulai tampak. Asosiasi produsen dan pemasok batu bara kini mulai menemukan solusi guna menghindari risiko larangan ekspor tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara sepanjang 1–31 Januari 2022. Kebijakan itu dikeluarkan seiring dengan menipisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Sehari setelah kebijakan itu terbit, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM bersama pelaku usaha melakukan pertemuan membahas keputusan tersebut.
Pemerintah juga berjanji akan kembali mengizinkan ekspor komoditas emas hitam apabila pasokan batu bara sudah dipenuhi. Kementerian ESDM pun akan mengevaluasi kebijakan tersebut pada 5 Januari 2022.
Adapun, ekspor batu bara akan kembali bergulir seiring adanya titik terang terhadap pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan penyedia listrik swasta atau independent power producer (IPP).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pertemuan itu menghasilkan titik terang terhadap kelangkaan pasokan yang dialami setidaknya pada 20 PLTU.