Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pusaran Pansel OJK di Antara UI & UGM: Mencari Sosok Pengawas Pinjol Hingga Bank Beraset Rp20.000 T
Lihat Foto
Premium

Pusaran Pansel OJK di Antara UI & UGM: Mencari Sosok Pengawas Pinjol Hingga Bank Beraset Rp20.000 T

Dua kutub pengajaran ekonomi Tanah Air yakni dari Kampus Rakyat Universitas Gadjah Mada dan ekonom Kampus Perjuangan Universitas Indonesia menjadi sosok kunci penentu pimpinan Otoritas Jasa Keuangan 2022-2027. Kecenderungan berbeda dari pemikir ekonomi dari kedua universitas ini akan menjadi penentu arah sektor keuangan Indonesia. Perwujudan yang nanti tercermin dari sosok yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diusulkan dan mendapat persetujuan DPR.
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com
30 Desember 2021 | 12:38 WIB

Bisnis.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden No. 145/P Tahun 2021. Beleid ini mengatur pembentukan panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027. 

Dalam keputusan setebal empat lembar itu, Kepala Negara kembali menunjuk Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Pansel. Salah satu Menteri Keuangan terbaik dunia ini akan kembali menyeleksi calon bos OJK untuk kemudian diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dan disetujui DPR.

Dalam menjalankan tugasnya ini, Sri Mulyani mengalami perubahan komposisi panitia seleksi. Jika era OJK 2017-2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian turun langsung, dalam pansel kali ini tidak terdapat perwakilan dari kementerian yang kini dipimpin Airlangga Hartarto itu. 

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top