Bisnis.com, JAKARTA – Langkah kolaborasi PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) melalui anak usahnya MDI Ventures untuk berkolarasi dengan Binance Holding untuk membangun platform perdagangan kripto mengundang kritik lantaran tingginya risiko dan prosedur legal yang belum terpenuhi.
Pasalnya, Binance Holding sendiri di sejumlah negara belum mendapatkan izin operasi. Misalnya saja Monetary Authority of Singapore (MAS) yang tidak memberikan izin operasi kepada Binance Asia Services Ltd., yang merupakan entitas usaha Binance Holding.
Bahkan, seperti dilansir dari Bloomberg, salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Binance menarik diri dari Singapura karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan MAS, terkait dengan ketentuan perlindungan dari aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sumber tersebut juga mengatakan, MAS membolehkan perusahaan untuk menarik pengajuan izinnya secara mandiri daripada menghadapi penolakan secara langsung terhadap peraturan yang ada.
Sebelumnya, di Malaysia, Binance juga mendapatkan larangan beroperasi oleh The Securities Commission (SC) pada Agustus 2021. Menurut laporan Cointelegraph larangan itu menjadi yang kesekian kali dilayangkan oleh SC, setelah Binance tak diberikan izin beroperasi pada Juli 2020.
Adapun, tak hanya Singapura dan Malaysia, di Indonesia sejatinya operasi Binance masih dilarang. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI juga telah merilis daftar investasi ilegal, di mana di dalam daftarnya terdapat nama Binance.