Bisnis.com, JAKARTA – Periode yang cukup berat diperkirakan dilalui oleh emiten rokok pada 2022 mendatang. Hal itu terjadi lantaran, selain adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), daya beli terhadap rokok diperkirakan terganggu oleh kenaikan upah minimum provinsi yang terbatas.
Emiten Rokok Terimpit Tarif Cukai dan UMP?
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Pemicu JP Morgan Turunkan Rating United Tractors (UNTR) Jadi Netral

Incar Dividen, Investor Asing, Blackrock Cs Masuk ke Saham TOWR

HRUM, ANTM, Hingga MDKA Masih Bertahan Hadapi Pasang Surut Bisnis Nikel
