Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana tidak lagi mewajibkan ritel modern untuk menggunakan skema waralaba saat melakukan ekspansi gerai.
Kebijakan ini disiapkan dalam rangka revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Adapun perubahan beleid yang dimaksud adalah pada Pasal 10 dan Pasal 15.