Bisnis.com, JAKARTA - Arah kebijakan pemerintah semakin kuat dalam menentukan kenaikan tarif cukai.
Diperkirakan, pengenaan pungutan pajak tambahan untuk rokok sebagai bentuk pengendalian akan berada dalam rentang 10 persen sampai 18 persen.
Dengan kenaikan yang tetap dua digit itu merupakan bentuk pemenuhan target penerimaan cukai rokok di APBN tahun depan, yakni senilai Rp193 triliun, naik sebesar 11,56 persen dibandingkan dengan tahun ini yang senilai Rp173 triliun.
Kalangan pebisnis rokok menilai kenaikan ini berlebihan.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menyebutkan ruang kenaikan cukai bagi kalangan pebisnis saat ini berada pada kisaran 6 persen — 7 persen.
Utamanya dikarenakan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih rendah. Kenaikan cukai berlebihan akan menyebabkan industri tertekan dalam.