Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Adapun keputusan ini menciptakan beragam respons dari berbagai kalangan di Tanah Air.
Status UU Cipta Kerja yang diputuskan MK cacat formil dan inkonstitusional bersyarat ini menambah panjang perjalanan kontroversi regulasi ini.
"Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen," tulis MK dalam amar putusannya yang diperoleh Bisnis, Kamis (25/11/2021).