Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Polemik UU Cipta Kerja, Emiten Apa Saja yang Bisa Terpengaruh?
Lihat Foto
Premium

Polemik UU Cipta Kerja, Emiten Apa Saja yang Bisa Terpengaruh?

Sejumlah emiten, terutama perusahaan pelat merah berpeluang mendapatkan sentimen negatif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Cipta Kerja.
Tim Bisnis Indonesia
Tim Bisnis Indonesia - Bisnis.com
26 November 2021 | 19:59 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Adapun keputusan ini menciptakan beragam respons dari berbagai kalangan di Tanah Air.

Status UU Cipta Kerja yang diputuskan MK cacat formil dan inkonstitusional bersyarat ini menambah panjang perjalanan kontroversi regulasi ini.

"Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen," tulis MK dalam amar putusannya yang diperoleh Bisnis, Kamis (25/11/2021).

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top