Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pakaian Impor Kena Bea Masuk Tambahan, MAPI Masih Menarik?
Lihat Foto
Premium

Pakaian Impor Kena Bea Masuk Tambahan, MAPI Masih Menarik?

Penerapan bea masuk untuk produk pakaian pakaian dan aksekoris pakaian dinilai akan berdampak terhadap emiten peritel seperti MAPI.
Asteria Desi Kartika Sari
Asteria Desi Kartika Sari - Bisnis.com
19 November 2021 | 14:12 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah untuk mengenakan bea masuk tambahan untuk pakaian impor dinilai akan berdampak terhadap bisnis ritel di dalam negeri.

Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP produk pakaian dan aksesoris pakaian. Tujuan aturan tersebut untuk menghadang lonjakan impor pakaian yang mengancam industri dalam negeri.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Beleid tersebut berlaku efektif mulai 12 Novemebr 2021 selama tiga tahun.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top