Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia bersiap menjadi negara pertama di dunia yang memberikan izin perdagangan fisik aset kripto.
Perdagangan fisik bentuk kekayaan baru itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.