Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia bersiap menjadi negara pertama di dunia yang memberikan izin perdagangan fisik aset kripto.
Perdagangan fisik bentuk kekayaan baru itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Dalam aturan itu, salah satu yang diatur adalah mengenai izin dan pengawasan bursa berjangka untuk aset kripto di Indonesia. Hal ini menjadi menarik lantaran Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang akan meregulasi bursa khusus untuk aset kripto.
Uang kripto sendiri dilarang di sejumlah wilayah seperti China karena sifatnya di luar kontrol bank sentral dan rawan menjadi mata uang dalam transaksi kriminal, penipuan maupun manipulasi. Kondisi ini karena tidak adanya regulasi negara yang dapat menjangkaunya.
Akan tetapi, pembentukan bursa untuk aset kripto ini tidak disambut semua pihak. Sejumlah lembaga yang diisi oleh pemuka agama Islam telah menetapkan praktik perdagangan aset kripto sebagai kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip agama.